Minggu, 02 Juni 2013

pola 17 plus bk



BIMBINGAN DAN  KONSELING
    Bimbingan dan konseling adalah salah satu bagian dari kegiatan yang ada di SMK 1 Kedungwuni yang bertugas memberikan pembinaan kepada semua siswa, baik siswa bermasalah maupun siswa yang tidak bermasalah, sehingga para siswa tersebut dapat mencapai integritas kepribadian secara optimal.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahwa seorang guru Bimbingan dan Konseling, sebagaimana guru yang lain, yakni memiliki kewajiban 24 jam layanan setaraf dengan 150 siswa, dengan pengertian sebagai berikut:
1.Satu hari                    : 2 layanan;
2.Satu Minggu             : 12 layanan;
3.Satu Kali Layanan   : 2 jam pembelajaran;
4.Satu Minggu             : 24 jam pembelajaran.

Jadi setiap bulan seorang Guru Bimbingan dan Konseling memberikan minimal 12 kali layanan baik di kelas maupun di luar kelas, dimanan setiap sekali layanan setingkat dengan 2 jam pembelajaran.
       Berdasarkan pelayanan Bimbingan dan Konseling dengan pola 17 plus, sebenarnya dalam banyak hal bisa dilakukan untuk membina siswa. Akan tetapi karena Guru Bimbingan dan Konseling di SMK 1 Kedungwuni selama ini tidak ada jadwal masuk kelas karena beban kurikulum yang sudah terlalu padat, maka Guru Bimbingan dan Konseling hanya sesekali masuk kelas kalau ada kesempatan dan lebih banyak melaksanakan kegiatan yang sifatnya insidental di luar kelas dan itupun tidak bisa secara rutin dilakukan di dalam masing-masing kelas.
       Adapun layanan Bimbingan dan Konseling dengan pola 17 plus tersebut adalah sebagai berikut:
1.Layanan Orientasi;
2.Layanan Informasi;
3.Layanan Penempatan dan Penyaluran;
4.Layanan Penguasaan Konten;
5.Layanan Konseling Perorangan;
6.Layanan Bimbingan Kelompok;
7.Layanan Konseling Kelompok;
8.Layanan Konsultasi;
9.Layanan Mediasi;
10.Aplikasi Instrumentasi;
11.Himpunan data;
12.Konfersi Kasus;
13.Kunjungan Rumah;
14.Tampilan Kepustakaan;
15.Alih Tangan Kasus.
   
       Perlu diiingat bahwa keberhasilan lembaga pendidikan tidak bisa dipungkiri dan dihindari sangat ditentukan oleh banyak faktor, dimana faktor yang satu dengan yang lain harus saling mendukung dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab. Adapun faktor-faktor yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.Penyelenggara: Kepala Sekolah dan seluruh jajarannya;
2.Guru: Guru Produktif, Guru Normatif dan Adaptif, Guru BK, dll;
3.Siswa;
4.Kurikulum;
5.Fasilitas;
6.Lingkungan   
       Namun yang paling menentukan dalam prosesnya tentu saja adalah faktor manusianya, artinya apabila seluruh personil yang terlibat langsung maupun tidak langsung, baik dari Kepala Sekolah s.d. yang paling bawah mampu bekerja dengan hati dan didukung oleh kurikulum yang baik, fasilitas yang memadai, lingkungan yang kondusif serta siswa yang memiliki motivasi yang tinggi, bukan suatu hal yang sulit untuk mewujudkan sekolah ini menjadi sekolah yang sangat diminati, oleh masyarakat / animo, dunia kerja dan dunia industri, serta bisa bersaing masuk ke Perguruan Tinggi

12 asas bimbingan dan konseling

  1. Asas Kerahasiaan (confidential); yaitu asas  yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan peserta didik  (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini, guru pembimbing  (konselor) berkewajiban memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin,
  2. Asas Kesukarelaan; yaitu asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/ menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Guru Pembimbing (konselor) berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu.
  3. Asas Keterbukaan; yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien)  yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Guru pembimbing (konselor) berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (klien). Agar peserta didik (klien) mau terbuka, guru  pembimbing (konselor) terlebih dahulu bersikap terbuka dan tidak berpura-pura. Asas keterbukaan ini bertalian erat dengan asas kerahasiaan dan  dan kekarelaan.
  4. Asas Kegiatan; yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi aktif di dalam penyelenggaraan/kegiatan bimbingan. Guru Pembimbing (konselor) perlu mendorong dan memotivasi peserta didik untuk dapat aktif dalam setiap layanan/kegiatan  yang diberikan kepadanya.
  5. Asas Kemandirian; yaitu asas yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan konseling; yaitu peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan/kegiatan  bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri. Guru Pembimbing (konselor)  hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
  6. Asas Kekinian; yaitu asas yang menghendaki agar obyek sasaran layanan bimbingan dan konseling  yakni permasalahan yang dihadapi peserta didik/klien dalam kondisi sekarang. Kondisi masa lampau dan masa depan dilihat sebagai dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat peserta didik (klien)  pada saat sekarang.
  7. Asas Kedinamisan; yaitu asas yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (peserta didik/klien) hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
  8. Asas Keterpaduan; yaitu asas yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama dan koordinasi  dengan berbagai pihak yang terkait dengan bimbingan dan konseling menjadi amat penting dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
  9. Asas Kenormatifan; yaitu asas yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan,  dan kebiasaan – kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih jauh lagi, melalui segenap layanan/kegiatan  bimbingan dan konseling ini harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (klien) dalam memahami, menghayati dan mengamalkan norma-norma tersebut.
  10. Asas Keahlian; yaitu asas yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselnggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.  Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling lainnya hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan konseling. Profesionalitas guru pembimbing (konselor) harus terwujud baik dalam penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling dan   dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
  11. Asas Alih Tangan Kasus; yaitu asas yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien) kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing (konselor)dapat menerima alih tangan  kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya guru pembimbing (konselor),  dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang lebih kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar sekolah.
  12. Asas Tut Wuri Handayani; yaitu asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya  kepada peserta didik (klien) untuk maju.